Di sisi lain, keterbatasan lahan parkir di sejumlah kawasan strategis Kota Kupang turut menjadi perhatian. Beberapa titik seperti depan RSUD WZ Johannes, Hotel Aston, Pasar Oeba, Pasar Inpres, hingga Cabang Bimoku disebut membutuhkan penataan parkir yang lebih tertib dan terencana. Kondisi parkir yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi tingkat keselamatan pengguna jalan.
Penggunaan bahu jalan sebagai area berjualan juga dibahas sebagai persoalan yang perlu ditangani secara terpadu. Aktivitas tersebut tidak hanya menghambat kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, khususnya di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTT, Sumantri Muhammad Baswan, menegaskan
bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, FKLLAJ memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dalam menyatukan persepsi dan langkah antarinstansi agar upaya pencegahan kecelakaan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
