Nagekeo, FlobamoraNews.com— Proses pemilihan umum Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada 14 Februari 2024 lalu telah sukses dilaksanakan. Akan tetapi pasca dilakukan pencoblosan hingga pleno rekapitulasi banyak ditemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.
Salah satunya di TPS 02 Desa Utetoto, Kecamatan, Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah rekapitulasi akhir yang tercatat di dalam C1 salinan, jumlah perolehan suara caleg ditambah suara partai malah melebihi jumlah pemilih yang memilih di TPS tersebut.
Data C1 salinan yang diperoleh dari lintas Partai jumlah surat suara ditambah 2 persen di TPS 02 Utetoto sebanyak 193, sementara jumlah surat suara yang tercoblos sebanyak 164 surat suara, kemudian sisanya 31 surat suara tidak terpakai.
Anehnya ketika hasil rekapitulasi akhir suara caleg dan Partai malah 2 kali lipat dari jumlah orang yang memilih di TPS tersebut. Di partai Perindo misalnya Caleg no urut 2 mendapatkan 122 suara kemudian suara partai 123. Dalam kolom rekapitulasi akhir tercatat jumlah surat suara sah ditambah caleg menjadi 245 suara.
Selanjutnya di partai Gerindra, suara caleg no urut 2 mendapatkan 1 suara, nomor urut 10 mendapatkan 31 suara dan suara partai 32 suara. Rekapitulasi akhir pada kolom surat sah partai politik dan caleg menjadi 64 suara sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.