Isi Kesepakatan Sarat Kejanggalan
Berita acara yang ditandatangani 29 November 2021 itu menegaskan pembagian kompensasi ganti rugi diantaranya, 60% untuk Suku Kawa, 40% untuk Suku Isa, Gaja, dan Redu. Namun, objek yang dijadikan dasar kesepakatan adalah Obyek tidak halal karena tanah ulayat adat Suku Rendu (NIB 493 dan NIB 496).
“Ini jelas cacat hukum. Objek perjanjian adalah milik suku lain, tapi dipaksakan seolah-olah milik Suku Kawa, Isa, Gaja, dan Redu. Pemda malah ikut menandatangani dan melegalkan. Padahal Suku Rendu tidak mendapatkan kompensasi sepeser pun dari tanah mereka sendiri,” tegas Hans Gore.
Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum Suku Rendu menilai bahwa kesepakatan tersebut masuk dalam kategori Pidana penggelapan hak maupun perbuatan melawan hukum (PMH), karena melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata.
Pasal 1335 KUHPerdata: Suatu perjanjian harus memiliki objek yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum. Pasal 1337 KUHPerdata: Perjanjian dengan objek yang tidak halal adalah batal demi hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
