Daerah  

PH Suku Rendu Bongkar Peran Pemda Nagekeo Dalam Perjanjian Ilegal

1732867616237
Yohanes J. Gore, Photo dok; FlobamoraNews.com

Isi Kesepakatan Sarat Kejanggalan

Berita acara yang ditandatangani 29 November 2021 itu menegaskan pembagian kompensasi ganti rugi diantaranya, 60% untuk Suku Kawa, 40% untuk Suku Isa, Gaja, dan Redu. Namun, objek yang dijadikan dasar kesepakatan adalah Obyek tidak halal karena tanah ulayat adat Suku Rendu (NIB 493 dan NIB 496).

“Ini jelas cacat hukum. Objek perjanjian adalah milik suku lain, tapi dipaksakan seolah-olah milik Suku Kawa, Isa, Gaja, dan Redu. Pemda malah ikut menandatangani dan melegalkan. Padahal Suku Rendu tidak mendapatkan kompensasi sepeser pun dari tanah mereka sendiri,” tegas Hans Gore.

Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Suku Rendu menilai bahwa kesepakatan tersebut masuk dalam kategori Pidana penggelapan hak maupun perbuatan melawan hukum (PMH), karena melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata.

Pasal 1335 KUHPerdata: Suatu perjanjian harus memiliki objek yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum. Pasal 1337 KUHPerdata: Perjanjian dengan objek yang tidak halal adalah batal demi hukum.



Exit mobile version