Fahrensy menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat dalam politik praktis akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jangan sampai karier kalian hancur hanya karena asyik ikut kampanye. Apalagi jika ada yang mendokumentasikan, bukti tersebut sulit untuk dielakkan,” ujar Fahrensy.
Netralitas ASN adalah Pilar Pemerintahan yang Profesional
Netralitas ASN, menurut Fahrensy, adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
Dampak dari ketidaknetralan ASN tidak hanya merusak karier pribadi tetapi juga berpotensi merusak stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jangan pernah mencoba-coba. Saya tidak ingin ada yang kehilangan kariernya hanya karena hal yang sepele,” tegasnya.
Komitmen Netralitas Melalui Deklarasi
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, serta penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai oleh Pj. Wali Kota Kupang dan seluruh ASN yang hadir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
