Keempat, status pemberhentian sementara tidak memberikan efek jera yang diharapkan. Hal ini seolah memberi pesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, masih diberi peluang kembali menduduki jabatan. “Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi,” tegas Yulius.
Bersamaan penolakan itu, PMKRI merumuskan empat tuntutan yang harus segera dilaksanakan:
1. Segera mencabut Keputusan Bupati Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 tentang pemberhentian sementara;
2. Segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tetap tanpa penundaan, tanpa keraguan dan tanpa syarat tambahan;
3. Menegakkan keadilan yang setara — satu ukuran hukum dan sanksi berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang jabatan yang diemban;
4. Memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat: mengapa keputusan yang dikeluarkan hanya sebatas pemberhentian sementara padahal kesalahannya sudah terbukti jelas dan tergolong berat?
Bahkan PMKRI melontarkan ultimatum tegas kepada Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe: “Jangan main-main dengan keadilan! Jangan remehkan rasa keadilan yang dicari rakyat! Jika dalam batas waktu 2 kali 24 jam tidak ada tindakan nyata — mencabut SK sementara dan menerbitkan SK pemberhentian tetap — maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi besar di lingkungan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten TTS. Langkah itu tidak bisa kami hindari jika keadilan masih terus diabaikan!”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
