Di akhir pernyataan, ditegaskan kembali: “Keadilan tidak boleh menunda-nunda pelaksanaannya, tidak boleh berkompromi dengan perbuatan melanggar norma. Sekretaris Desa yang terbukti melakukan kesalahan berat tidak layak menduduki jabatan walau satu hari pun. Pemberhentian secara tetap adalah satu-satunya jalan yang benar dan patut dilaksanakan! Tidak ada toleransi! Tidak ada kompromi!”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
