Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Saksi Pengadilan, Proses Penyidikan Dinilai Cacat Hukum

Reporter : Dino U Editor: Redaksi
IMG 20260119 WA0015

Di akhir pernyataannya, Rolas Budiman Sitinjak meminta agar laporan dugaan sumpah palsu ini dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.

Ia menilai, jika perkara ini terus dipaksakan, maka akan merusak prinsip perlindungan saksi, mengancam independensi peradilan, dan menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Negara harus melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.


Exit mobile version