Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

51 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang

Avatar photo
20190423 164850

KUPANG, Flobamora-news.com – Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pemungutan suara ulang.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, 51 TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Pengawas TPS,” ujar Thomas, kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Ia mengatakan, sejumlah daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.

Baca Juga :  KPU Batalkan  PBB di 6 Kabupaten Sebagai Peserta Pemilu 2019 di NTT

Selanjutnya, Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur.

“Totalnya 51 TPS dan 10.428 DPT,” jelasnya.

Menurut Thomas, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos.

Selain itu, kata Thomas, ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.

Thomas mengatakan, pemilihan suara ulang rencananya akan digelar pada 27 April 2019 mendatang.

Baca Juga :  Refafi Gah: Partai Hanura Optimis Raih Dua Kursi DPR RI

Thomas pun berharap, bila ada TPS di NTT yang memiliki masalah yang sama, bisa segera direkomendasi oleh Bawaslu.

“Kami harap, secepatnya rekomendasi karena kami butuh persiapan untuk pengadaan logistik,” ujar dia. (Dian)

Komentar Anda?