
Saat itu, korban diserahkan Berupa Fabianus dan dibawa Kepala Desa dan Kepala Dusun ke lokasi yang jauh dari tempat pesta.
Adegan penganiayaan dilakukan kepala desa dan kepala dusun terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, Kepala Desa dan Kepala Dusun kembali ke lokasi pesta dan bersama Bripka Fabianus Lau mengumumkan bahwa pesta boleh dilanjutkan, karena korban sudah diamankan.
Sayangnya, korban ditemukan dalam kondisi sekarat ketika matahari terbit di bawah kolong sebuah deker kecil di wilayah Desa Harekakae. Korban pun segera dilarikan ke RSPP Betun untuk dirawat dan di-Visum et Repertum. Namun, visum tidak dapat dilakukan, karena tanggung jawab aparat kepolisian.
Kondisi korban memburuk sehingga dirujuk ke RSU WZ Yohanes Kupang. Namun, tidak bisa tertolong dan meninggal dunia pada 28 Agustus 2018
Dalam gugatan itu, penggugat mencurigai korban meninggal dunia, bukan karena kecelakaan lalulintas tetapi ditidurkan oleh orang-orang yang tidak dikenal. Sepeda motor milik korban diletakan di dekat korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.