“Pada saat itu pelaku membawa temannya untuk mengambil barang narkotika diduga jenis ganja,” sambungnya.
Saat hendak mengamankan terduga pelaku, MKR membuang barang berupa satu bungkusan rokok surya lalu petugas memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas dan pada saat itu petugas menemukan di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
“Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang dugaan dan membawanya ke Kantor Polres Lembata untuk dilakukan penindakan lebih lanjut” paparnya.
Mantan Kapolsek Mauponggo, Polres Nagekeo ini mengatakan, saat ini pelaku sedang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat ResNarkoba Lembata.
Untuk diketahui bahwa, selama 6 bulan menjalankan tugas di polres Lembata sebagai kasat ResNarkoba, IPTU Yakobus K. Sanam, S.H berhasil mengungkap 2 kasus, yang pertama kasus Sabu dan kali ini ganja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
