Polres TTS menegaskan komitmennya: tidak ada pembiaran atas pelanggaran hukum oleh anggota Polri dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan dijalankan secara transparan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat dan media untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan resmi, serta menjaga keseimbangan dalam setiap pemberitaan yang disampaikan ke publik.
Melalui momentum ini, Kapolres TTS dan jajaran kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan penerimaan Polri dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga merujuk pada Surat Telegram Nomor ST/70/IX/DIK 22/2.2/2026 tanggal 28 September 2026 tentang pencegahan praktik percaloan dalam rekrutmen Polri.
Polres TTS juga meminta rekan media sebagai mitra strategis untuk memuat klarifikasi ini secara resmi dan profesional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1998 tentang Pers dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.