“Apakah mereka tetap layak untuk diperpanjang kontraknya, karena sifatnya satu tahun, per 31 Desember selesai. Lalu terkait dengan ketersediaan anggaran di daerah maupun pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan PPPK paruh waktu. Dukungan tersebut dinilai dapat membantu daerah, termasuk TTS, yang masih menghadapi keterbatasan fiskal.
Yoksan juga menyoroti guru PPPK paruh waktu di TTS yang masih menunggu kepastian pelaksanaan tugas dan keberlanjutan status mereka.
Ia menyebut keluarnya PMK 198 menjadi salah satu langkah yang membantu pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembiayaan PPPK paruh waktu.
“Pertek mereka sudah ada, SK Bupati juga sudah ada. Tinggal eksekusi untuk mereka bekerja. Harapannya nanti di tahun 2027 ketersediaan anggaran dari pusat masih ada sehingga teman-teman bisa tetap berkarya bagi negeri ini,” ujarnya.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, mengatakan pihaknya sengaja melakukan koordinasi langsung dengan KemenPANRB untuk memastikan informasi mengenai peluang pengembangan status guru PPPK yang mulai menjadi perhatian publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
