Kita tidak menerima dan mengatakan itu ada hal yang mengganjal di sana untuk itu kami Partai PSI menyatakan TPS tersebut tidak sah atas perolehan suara yang muncul dari TPS itu.
“Saya dengan tegas menolak hasil perhitungan suara di TPS 25 Kelurahan Maulafa dan menyesalkan Panwas Kecamatan yang sudah melihat adanya pelanggaran tetapi tidak mengambil langkah untuk membatalkan hasil di TPS 25. Ada apa sebenarnya karena ini berdampak pada kerugian kami PSI dan Partai peserta Pemilu lainnya. Karena hasil tersebut hanya menguntungkan partai Demokrat dan Caleg tertentu”. Ujar Amsal dengan nada kesal.
“Semua proses di TPS 25 Kelurahan Maulafa sangat merugikan kami Partai PSI karena saat pembukaan kotak suara ternyata ada 147 pemilih yang tidak tanda tangan saya minta untuk fotokopi sebagai bukti bagi kami tapi tidak dikasih beruntung kami foto absen tersebut sebagai dasar laporan kami dan diisi di format C7. Untuk kami hadir di Bawaslu hari ini”. Tambah Ketua DPD PSI
“Hasil dari protes tersebut Ketua PPK Kecamatan Maulafa menyodorkan surat DA2 untuk mengisi format keberatan tersebut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti. Untuk kami hadir di Bawaslu hari ini”. Tambah Ketua DPD PSI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
