Dari hasil pengamatan kami sebernarnya kejadian bukan saja di TPS 25 Kelurahan tetapi ada juga di TPS 11 dan TPS 13 Kelurahan Belo yang DA2nya sudah diisi tetapi diselesaikan dengan damai ada apa sebenarnya ini. Secara aturan kalau sudah isi DA2 maka harus diselesaikan di Bawaslu bukan di tingkat PPK.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni mengatakan, laporan keberatan dari Partai PSI sudah kami terima dan memproses sesaui dengan mekanisme yang ada karena kami tidak dapat mengambil keputusan sendiri. (Teritorialindonesia.site)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
