MALAKA, Flobamora-news.com- Masalah perdata tersebut berhasil dikuasi oleh PT. Benenai Permai melalui keputusan pengadilan Negeri Atambua Nomor: 12/PDT.G/1996/PN.ATB yang bertanggal 18 Agustus 1997. Menindaklanjuti putusan kejaksaan negeri Belu tersebut, Panitera PN. Atambua dibawa pimpinan Sega Hendricus, S.H bersama staf yang didampingi oleh personil keamanan Polres Belu dan Raider 744 Atambua melakukan eksekusi lahan perkara yang telah dimenangkan oleh Beny Cardradinata.
Eksekusi yang dilakukan di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Senin, (09/12/2019) ini, sempat mendapat penolakan dari warga setempat. Walau demikian Panitera PN Atambua tetap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, sebab, menurutnya putusan ini telah memiliki hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.