Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT. NK Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Avatar photo
20191009 211832

MALAKA, Flobamora-news.com – Pekerjaan tahap ke 3 pembangunan Fasiltas Penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT, Nindya Karya (Persero) diduga gunakan material galian C Tanpa ijin alias Ilegal.
Material Galian C yang digunakan oleh Pt Nindya Karya selaku Kontraktor pelaksana, menggunakan material galian C bukan dari lokasi milik Perusahaan yang memiliki ijin galian C dari pemerintah Kabupaten Malaka.

Proyek lanjutan tahap ke tiga Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019 itu baru dikerjakan dua bulan itu mulai memuncukan sejumlah masalah.