MALAKA, Flobamora-news.com – Pekerjaan tahap ke 3 pembangunan Fasiltas Penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT, Nindya Karya (Persero) diduga gunakan material galian C Tanpa ijin alias Ilegal.
Material Galian C yang digunakan oleh Pt Nindya Karya selaku Kontraktor pelaksana, menggunakan material galian C bukan dari lokasi milik Perusahaan yang memiliki ijin galian C dari pemerintah Kabupaten Malaka.
Proyek lanjutan tahap ke tiga Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019 itu baru dikerjakan dua bulan itu mulai memuncukan sejumlah masalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.