Kasus Abel Fernando, warga Rt.008/Rw.002, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dengan Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka dianggap selesai. Hal tersebut karena telah diselesaikan dengan meminta maaf dan dimaafkan oleh Ibu Salasawati Suyoso Putri Prihatin selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603/Sikka, pada tanggal 21 November 2019.
Sampai di sini, urusan Abel Fernando dengan PKCK ditutup karena sudah ada penyelesaian secara perdata diantara mereka. Lalu bagaimana dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Babinsa, Kodim 1603/Sikka dan PKCK Cabang XIV Sikka.
Bagi publik Sikka, peristiwa saling memaafkan antara Abel Fernando dengan Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603/Sikka tidak masuk akal karena publik, selain belum mendapatkan penjelasan baik dari Abel Fernando maupun dari Babinsa dan/atau Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603/Sikka tentang atas dasar wewenang apa dan dengan mekanisme apa Babinsa Kodim 1603/Sikka bisa membawa seorang Abel Fernando dan Keluarganya ke Kantor Kodim 1603/Sikka pada malam hari tanggal 18 November 2019. Selain itu, publik juga belum mendapat penjelasan mengapa Abel sekeluarga disiksa dengan cara disuruh berlutut sebelum di-BAP, terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua PKCK XIV Kodim 1603/Sikka di Medsos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












