Selain pungutan bagi penggiat batu warna dan pasir, Andreas juga menyoroti adanya pungutan bagi penerima bantuan beras. Setiap penerima beras diwajibkan membayar Rp 10.000 dengan alasan biaya mobilisasi dari kabupaten ke desa.
“Kami tidak bermaksud menyerang pemerintah desa, tetapi kami hanya ingin mempertanyakan dasar dari pungutan ini. Jika memang ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang potongan untuk penggiat batu warna, setidaknya harus ada sosialisasi agar kami masyarakat tahu,” tegasnya.
Warga lain juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terkait pungutan yang dinilai memberatkan ini.
Sementara itu, Kepala Desa Spaha belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga ini. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media telah dibaca, namun tidak direspon. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kades Bumkam, namun belum membuahkan hasil.( marfin )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
