Kata Servas bahwa sebelum diberlakukan status taman nasional pada 8 September 2024, kawasan Mutis telah lama menjadi bagian penting bagi masyarakat adat setempat, sekaligus mengalami serangkaian perubahan status konservasi yang berdampak pada hubungan mereka dengan kawasan tersebut.
Staf lapangan BKSDA Piter Robert Didok menjelaskan bahwa status taman nasional berasal dari Kementerian Kehutanan atas usulan Gubernur, dan mengajak masyarakat untuk membuat surat penolakan bertanda tangan yang akan diserahkan ke kementerian terkait persoalan ini. “Ujar Didok”
Massa protes datang dari TTS, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Kupang. Aliansi MAN juga mengancam akan menutup akses ke Taman Nasional Mutis Timau dan menyegel kantor resort Kehutanan jika Menteri Kehutanan tidak datang bertemu dan mencabut status tersebut.
*Yor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
