JAKARTA, Flobamora-news.com – Wacana yang disampaikan Menristekdikti RI sehubungan dengan akan adanya Rektor Asing di Indonesia yang diperkirakan dimulai tahun 2020 harus direspon secara benar.
Saya mencermati dari berbagai ragam pandangan dan pemikiran rekan-rekan para peminat dan ahli pendidikan tentang hal ini, namun berikut ini pemikiran kritis saya:
1. Apa latar belakang pernyataan Menristekdikti? Kita perlu mengerti benar pernyataan Menristekdikti selain memiliki nilai Akademik, juga memiliki nilai Politik. Apakah yang disampaikan Menristekdikti merupakan Perintah Presiden? Jika benar hal ini Perintah Presiden, kita seharusnya dapat merespon hal ini secara benar. Namun, jika hal ini adalah rekomendasi murni pemikiran Menristekdikti ataupun unit Kementerian yang dipimpin beliau, tentunya didasarkan atas data, fakta dan visi.
2. Setelah sumber wacana hal ini kita mengerti, selanjutnya Bapak Menristekdikti tentunya sudah memikirkan berbagai Aspek Administrasi yang harus dipersiapkan:
a. Apakah hal ini akan
diberlakukan kepada
Perguruan Tinggi Negeri &
Swasta?
b. Status Kewarganegaraan
Rektor Asing di Indonesia
c. Pajak yang harus ditaati
d. Honorarium mengikuti
standar apa? Selain
Universitas yang menata
hal ini, negara juga harus
memikirkan formulasinya.
e. Sehubungan dengan
Jenjang Jabatan
Akademik dan Status
Kepegawaian yg berlaku
di Indonesia, apakah
Rektor Asing akan
mengikuti aturan yang
ada, atau ada perlakuan
khusus? Hal ini
mengingat juga selama
ini Rektor di Indonesia
juga mengajar sebagai.
Dosen.
f. Bagaimana posisi Rektor
Asing dalam Perguruan
Tinggi yg diampunya?
g. Rektor sesungguhnya
adalah Jabatan
Administrasi yang juga
memiliki nilai Akademik
yang mewakili keunikan
Perguruan Tinggi yang
dipimpinnya. Bagaimana
posisi dan postur Rektor
Asing terhadap hal ini?
h. Rektor suatu Perguruan
Tinggi akan
menerjemahkan Visi Misi
ke dalam Program Kerja
Perguruan Tinggi. Hal ini
tentunya bagi Rektor
Asing memerlukan wakru
untuk melakukan
penyesuaian, pengenalan
dan menghidupi budaya
dan lingkungan yang ada.
i. Yang penting juga
dimengerti kita semua,
Rektor akan
menandatangani Ijazah
yang berisi muatan
Pengakuan Akademik dan
juga Aspek Hukum yang
melingkupinya. Apakah
Rektor Asing laik
menandatangani Ijazah,
atau ada rekomendasi
lain? Saya percaya
Kemenristekdikti sudah
lebih dahulu peka akan hal
ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.