Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rivan A. Purwantono: Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220905 WA0053

Foto: Direktur utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

JAKARTA, Flobamora-news.com – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta pada, Senin, (05/09).

Baca Juga :  Kunker ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.
Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan
Kemendagri saling berbagi peran.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.