“Demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan” jelas Rivan.
“hal ini karena system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya” tutup Rivan.
Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan.
Risiko mengalami kemiskinan menjadi lebih besar, apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan. Karena berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
