KUPANG, Flobamora-News.com -PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024.
Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada Otoritasa Jasa Keuangan pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.
Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.
Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan
untuk mempercepat proses pembentukan Kelompok Usaha Bank dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












