RUPS-LB Pemegang Saham Setujui Pembentukan KUB

Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20240524 220219 Drive

Pembentukan Kelompok Usaha Bank dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT Japarmen Manalu mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

Akselerasi proses pembentukan Kelompok Usaha Bank sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024. Dengan waktu yang terbatas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar
rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version