” Ada Apa dengan Pak Penjabat Gubernur?sehingga tidak mengakomodir keputusan bersama yang diwakili asisten III sebagai pemegam saham pengendali PemProv NTT. ” Tegasnya.
Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) NTT itu pun tidak mempermasalahkan proses penjaringan, pembentukan dan penyaringan Direksi PT. Flobamor harus dikomunikasikan melalui tahapan bukan kewenangan Jabatan atau kekuasaan.
” Jujur saya katakan, kita bicara ini kewenangan perundangan yang mengatur Prosedur dan substansi RUPS dan RUPS-LB. maka seorang penjabat harus pintar. Kalau yang dipakai Pak, Penjabat Gubernur NTT ini Kewenangan Kekuasaan” Pungkasnya.
