Setelah kejadian yang kedua tersebut, tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun kemudian berhasil keluar dari rumah kosong tersebut.
“Setelah korban keluar, kemudian korban mencari pertolongan dengan menghubungi beberapa keluarga yang ada kemudian dari keluarga juga menghubungi orang tua korban sehingga orang tua korban menjemput korban di rumah keluarga korban. Kemudian atas permintaan korban dan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTS dan tercatat dalam laporan polisi Nomor. 241/VI/ 2025, pada (17/6/2025),”
AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M. H mengatakan proses penyidikan sempat tertunda karena korban mengalami trauma berat sehingga penyidik berkoordinasi dengan psikolog untuk pemilihan selama hampir satu bulan.
“Sehingga pada (17/7/2025), setelah keadaan korban sudah mulai membaik dan korban sudah bisa diperiksa, kemudian oleh penyidik PPA melaksanakan pemeriksaan kepala korban termasuk juga para saksi yang lain, dan sesuai keterangan korban bahwa pelakunya adalah seseorang yang berinisial OOBB, ” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
