Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi,  Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
Screenshot 20261007 020405 WhatsApp

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja,  terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak  perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal  dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh  pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8.

“Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucapnya.

Ia menegaskan, Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi  dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan  dan santunan korban,” tutur Awaluddin.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version