ENDE, Flobamora-news.com – Kepolisian Resort (Resort) Ende turut memeriksa salah satu Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende yakni Wakil Ketua Harian 1 KONI Ende, LDGD sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende tahun 2021 senilai Rp 2,1 Miliar. LDGD juga saat ini merupakan salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Ende tahun 2024.
Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian., S.I.K melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman kepada wartawan tim media ini di Ende pada Rabu (15/03/2023).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pejabat ini termasuk Pak Lori (LDGD, red) dan pak KP. Mereka mengaku tidak mengetahui hampir seluruh kegiatan yang selama ini dilakukan oleh KONI Ende. Diantaranya, pembahasan/rapat bersama untuk mengusulkan anggaran dan pengalokasian anggaran ke masing-masing Cabor dan lain sebagainya. Intinya keterangan para pejabat ini memberatkan,” beber Yance Kadiaman.
Menurut Yance, LDGD diperiksa sebagai saksi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yaitu FT selaku Ketua Harian dan Bendahara KONI, YSN dan Ketua ASKAB, SI. Selain LGDG, Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa KP selaku Wakil Ketua 2 KONI Ende dan beberapa pejabat KONI Ende lainnya.
Yance Kadiaman menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap LDGD dan KP bersama 4 pejabat KONI lainnya bertujuan untuk melihat dan memastikan peran serta masing-masing mereka selaku saksi dalam kepengurusan KONI. “Kita butuh keterangan mereka dalam operasional KONI, peran serta masing-masing mereka seperti apa, dan pada umumnya mereka sudah memberikan keterangan, dan ya….kita lihat saja nanti,”imbuhnya.
Kasatreskrim Yance menambahkan, bahwa selain para pejabat KONI, Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa seluruh Pimpinan Cabang Olaraga (Cabor). Dan langkah selanjutnya yaitu penyelidikan/uji petik lapangan di empat event tersebut, yakni: Eltari Memorial Cup di kabupaten Lembata, Piala Suratim Cup di Kabupaten Ende, Piala Bupati Ende di Ende dan Pekan Olahraga antar Kabupaten (Porkod) yang diselenggarakan di Kupang, dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.