“Fakta sudah ada, pengakuan sudah dituangkan dalam Berita Acara, rekomendasi sudah keluar namun pemerintah masih beralasan ingin menelusuri lagi. Kalau begini cara penanganannya, jangan kaget jika hal serupa terulang lagi di desa kami. Kami tetap menjaga ketertiban, namun kami mohon: berikanlah satu jawaban yang pasti.”
Meki Banfatin, Perwakilan Keluarga Ibu Jenny Toineno (Guru PPPK yang Diberhentikan) kepada wartawan bahwa
“Kami menerima konsekuensi. Ibu Jenny melanggar aturan sebagai pendidik maka diberhentikan dari jabatan PPPK, kami terima dengan lapang dada. Yang kami sesalkan: mengapa aturan ini hanya berlaku untuk kami? Sekretaris Desa justru dibiarkan bekerja seolah tidak terjadi apa-apa.”
“Kecamatan sudah merekomendasikan agar Sekretaris Desa dibina selama satu tahun di tingkat kecamatan namun kenyataannya ia kembali bekerja di desa seolah tidak ada keputusan apa pun. Inilah yang membuat kami dan masyarakat merasa dipermainkan. Bahkan Ibu Jenny kini diminta membuat laporan baru kepada Bupati sebagai korban, padahal pemeriksaan sudah berlangsung bertahap sejak bulan Februari. Saat itu ia hampir runtuh, untung ia masih kuat.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
