Oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min (Guru Besar Universitas Pelita Harapa n)
(Dipresentasikan dalam Seminar & Workshop Pekan Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi, ICE BSD, 23 Maret 2019)
JAKARTA, Flobamora-news.com – Sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri PUPR RI Bapak Basuki Hadimuljono, saat ini sudah memasuki era kompetisi global, dimana industri konstruksi akan mengedepankan “kompetensi” bukan sekedar mengedepankan proteksi. Secara khusus di bidang industri konstruksi, yang diutamakan “mutu tenaga ahli kerja konstruksi”.
Dalam konteks ini seharusnya dapat kita pahami, positioning industri konstruksi Indonesia saat ini masih bergumul dalam hal peningkatan kompetensi atau sudah maju mengoptimalkan mutu tenaga kerja konstruksi Indonesia?
Hal ini menuntut sistem sertifikasi kompetensi yang andal, peran para pihak yang “mau berperilaku benar” untuk memperoleh sertifikat kompetensi, mekanisme perpanjangan sertifikat yang tertib, dan peningkatan kualitas SDM pelaku jasa konstruksi yang berkelanjutan. Hal ini menegur kita semua.
Apakah peran Pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemda, LPJKN) sudah maksimal? Apakah peran Asosiasi Profesi yang terakreditasi LPJKN sudah maksimal? Apakah peran SDM profesional sudah maksimal? Hal ini juga tentunya akan mengawal seluruh proses penyelenggaraan konstruksi, termasuk berbagai kegagalan konstruksi yang terjadi secara simultan di tahun 2017 – awal tahun 2019. Di balik pengertian kompetensi SDM Konstruksi Indonesia, bagaimana kualitas proses sertifikasi?
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.