Sejarah Kota Kupang, Dari nama Lai Kopan hingga menjadi Kota Kupang

Berdasarkan Surat Keputusan Swapraja Kupang Nomor 3 Tahun 1946 tanggal 31 Mei 1946 dibentuk Raad Sementara Kupang dengan 30 anggota. Selanjutnya pada tahun 1949, Kota Kupang memperoleh status Haminte dengan wali kota pertamanya Th J Messakh.
Pada tahun 1955 ketika menjelang pemilu, dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor PUD.5/16/46 tertanggal 22 Oktober 1955, Kota Kupang disamakan statusnya dengan wilayah kecamatan.

Pada tahun 1958 dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi Sunda Kecil dihapus dan dibentuk tiga daerah swantara, yaitu Daerah Swantara Tk I Bali, Daerah Swantara Tk I Nusa Tenggara Barat dan Daerah Swantara Tk I Nusa Tengara Timur.

Kemudian dibentuk Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Kabupaten) yang antara lain Kabupaten Kupang.

Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1969 tanggal 12 Mei 1969 dibentuk wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kota Kupang. Saat itu Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahun ke tahun.



Exit mobile version