BELU, Flobamora-news.com – Tinggal seminggu lagi, 30 Anggota DPRD Belu periode 2015-2019 mengakhiri masa jabatannya. Walaupun demikian, 30 Anggota DPRD Belu berhasil menetapkan dan mengesahkan dua buah perda.
Dua buah perda yang dimaksud adalah Perda perubahan APBD 2019 dan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kedua buah perda ini ditetapkan dan disahkan pada Sidang II Paripurna DPRD Belu tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Belu, Senin (2/9/2019).
Pantauan media ini, dalam pemandangan akhir fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan dua ranperda yang diajukan oleh Pemda Belu.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Belu Willybrodus Lay bersama Ketua DPRD Januaria Awalde Berek disaksikan oleh semua anggota legislatif dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Belu, Januaria Berek menyampaikan semua kejadian selama berlangsungnya pelaksanaan sidang paripurna sebagai bagian dari dinamika persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
