BELU, Flobamora-news.com – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL, diduga berhasil menipu ratusan masyarakat desa setempat untuk pembuatan sertivikat tanah yang belum bersertivikat. Tak hanya itu, mantan Kepala Desa itu pun meminta masyarakatnya untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk proses sertifikasi itu. Akan tetapi, hingga saat ini, tak ada satu lahan tanah pun yang dikavling.
Kepala desa itu berinisial Kandrianus Taek, yang saat ini merupakan mantan Kepala Desa Nanaet, Kecamatan Nanaetdubesi, Kabupaten Belu, NTT. Dirinya menjabat sebagai kepala desa pada periode 2013-2019.
Kejadian itu, terjadi pada tahun 2015 saat suksesi pemilihan kepala daerah sedang berlangsung. Kepala Desa pun meminta warganya untuk wajib membayar uang makan-minum serta akomodasi perjalanan bagi para pegawai Pertanahan. Perbidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp 150.000. Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 140 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.