Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Setengah Tahun Tak Diangkut, Limbah Medis di RSUD Aeramo Membludak

Avatar photo
Editor: Redaksi
1000377318
Kantong-kantong sampah medis di gudang penyimpanan sampah sampai berjubel keluar karena gudang tak mampu menampung, Photo dok: Flobamora-news

Nagekeo, Flobamora-news.com– Puluhan ton limbah medis (infeksius) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, saat ini membludak di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah medis karena belum kunjung diangkut ke tempat pemusnahan limbah.

Pantauan Flobamora-news dalam beberapa hari terakhir limbah B3 tersebut menumpuk di tiga tempat yakni tong sampah, gudang penyimpanan limbah sementara dan sebagainya berserakan di luar gudang. Terlihat sebagian sampah medis yang diisi dalam kantong kuning berjubel hingga ke luar gudang akibat kapasitas gudang sudah tak mampu menampung banyaknya sampah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tumpukan sampah medis berbahaya ini dikeluhkan warga baik pengunjung rumah sakit maupun masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar Rumah Sakit. Sebab, sampah B3 ini jika tidak segera diurus akan berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan pengunjung.

Baca Juga :  Komunitas Kopites Kupang Peduli Kebersihan Lingkungan

“Itu Om lihat saja sendiri, apa tidak bahaya kalau dibiarkan berserakan begitu” keluh Ferdinandus Meo salah satu pengunjung RSUD Aeramo asal Kecamatan Nangaroro saat berbincang-bincang dengan Flobamora-news belum lama ini. Meo berharap persoalan limbah ini segera ditangani sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan pengunjung pasien apalagi di musim penghujan ini banyak penyakit menular.

Berdasarkan informasi, sampah medis RSUD Aeramo terakhir diangkut ke tempat pemusnahan yakni pada awal Oktober 2023 lalu dan sampai hari ini belum diangkut lagi. Itu artinya sudah enam bulan (1/2 tahun) limbah berbahaya tersebut dibiarkan menumpuk di sana. Padahal dalam UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, limbah B3 ini maksimal disimpan selama 90 hari, setelah itu segera dimusnahkan. Estimasinya jika per harinya RSUD Aeramo menghasilkan 20-30 kg sampah maka tinggal dihitung saja.

Baca Juga :  “Kujawas “ (Jambu Biji) Makanan Pinggiran Yang Kaya Manfaat
1000377319 1
Bekas botol Obat, infus dan kemasan medis lainnya berserakan, Photo dok: Flobamora-news

Keluhan serupa juga disampaikan warga yang tinggal sekitar komplek Rumah Sakit tipe C itu. Anselmus Jogo tokoh masyarakat Desa Aeramo mengaku khawatir melihat tumpukan limbah medis yang dibiarkan bertumpukan tanpa ada penanganan lebih lanjut. “Jika dibiarkan seperti itu apakah limbah medis tersebut tidak membahayakan lingkungan dan warga sekitar rumah sakit,” ungkap Ansel yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari RSUD Aeramo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Dengan adanya persoalan itu, Anselmus menilai, pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, takutnya menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Implementasi Wolbachia Atasi DBD Dapat Sambutan Baik dari Pemkot Kupang

“Ya harapan kita Pemda Nagekeo melalui Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD Aeramo segera menyikapi ini, jangan dianggap sebagai suatu hal yang sepele karena ini dampaknya cukup besar terhadap pencemaran lingkungan terutama daerah sekitar Rumah sakit” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktris RSUD Aeramo dr Candra membenarkan bahwa sampah medis sampai saat ini belum diangkut ke tempat pemusnahan limbah B3. Alasannya ialah, RSUD Aeramo belum menandatangani kontrak kerja sama lanjutan dengan pihak ketiga pengangkut sampah (jasa transportasi) hingga melakukan pemusnahan sebagaimana yang selama ini dijalankan.