Dalam rapat tersebut, seluruh stakeholder menyepakati langkah-langkah awal bersama yang akan dilakukan, antara lain:
Satlantas Polres Sumba Timur:
-Identifikasi dan penanganan black spot (rawan kecelakaan) dan trouble spot (rawan kemacetan). -Penerapan hukum lalulintas secara humanis. –Edukasi keselamatan jalan bagi pelajar, komunitas, dan masyarakat umum.
Dinas Perhubungan: -Akan melaksanakan peremajaan sarana prasarana lalulintas. -Melaksanakan ramp check dan uji KIR angkutan umum. -Menertibkan parkir liar dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): -Mendata jalan yang rusak/berlubang dan merencanakan perbaikan jalan.
-Pembuatan speed jump
di perempatan jalan yang rawan kecelakaan.
Kasat Polisi Pamong Praja: -Menertibkan pedagang kaki lima, pedagang Bahan Bakar Minyak perorangan, dan juru parkir liar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
