SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Penerimaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh seorang guru berinisial YK, yang sebelumnya mengajar di SMP Kristen 2 Amanatun Selatan, dipertanyakan pihak sekolah.
Pasalnya, YK disebut sudah tidak menjalankan tugas mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih tiga bulan, namun tetap menerima SK PPPK Paruh Waktu dalam penyerahan SK yang berlangsung di GOR Nekmese Soe.
Hal itu disampaikan Kepala SMP Kristen 2 Amanatun Selatan, Yunus Benu, S.H., saat ditemui media ini di Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (30/9/2026).
Yunus menjelaskan, YK sebelumnya merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang diusulkan melalui SMP Kristen 2 Amanatun Selatan untuk mengikuti proses pengadaan PPPK.
Menurut Yunus, setelah dirinya dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai kepala sekolah pada Juni 2026, YK sudah tidak berada di sekolah untuk melaksanakan tugas mengajar.
“Ketika saya dilantik tanggal 5 dan masuk sekolah tanggal 7, beliau sudah tidak ada. Bahkan, dua hari sebelum pelantikan, beliau sempat menyatakan di media sosial bahwa dirinya sudah mengundurkan diri,” jelas Yunus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
