Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Solusi Agar Koperasi Mampu Sejahterakan Anggotanya

Reporter : Sevrin
IMG 20240102 234813
Primus Dorimulu,. Photo dok: FlobamoraNews

Oleh: Primus Dorimulu

Nagekeo, Flobamoranews.com– Mengapa koperasi di NTT umumnya tidak mampu membuat anggotanya sejahtera?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita melihat sejumlah fakta tentang koperasi di NTT.

Umumnya koperasi di NTT adalah koperasi simpan-pinjam (KSP). Ada simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan yang terakhir umumnya jarang dilakukan oleh anggota koperasi.

Anggota yang menyimpan sekaligus diharapkan menjadi peminjam. Koperasi yang menerima dana dari anggota memberikan kredit kepada anggota. Karena itu, KSP juga disebut koperasi kredit atau kopdit. Koperasi jenis ini banyak terjadi di Flores.

Sukses dari KSP atau kopdit sangat tergantung pada kesadaran dan kemampuan anggota. Jika anggota rajin menyimpan, apalagi juga simpanan sukarela, jika penerima pinjaman lancar membayar, sebuah KSP akan maju.

KSP model ini sudah banyak menolong rumah tangga di NTT dalam membiayai anak sekolah, membiayai kesehatan, dan membangun usaha. Tapi, kita belum melihat ada usaha ultra mikro dan mikro yang menjadi besar karena dukungan koperasi.

Petaka terjadi ketika para penerima pinjaman tidak mampu membayar pada waktunya, dan kemudian menjadi kredit macet. Banyak koperasi yang gulung tikar karena kredit macet.

Ada juga koperasi serba usaha. Tidak hanya simpan-pinjam, tapi ada kegiatan usaha. Di NTT, koperasi yang bergiat dalam perdagangan hasil bumi dan kinj ada yang masuk pengolahan hasil bumi.

Ada kopdit yang mampu mengakumulasi dana hingga puluhan bahkan ratusan miliaran rupiah. Tapi, sisa hasil usaha (SHU) yang diterima anggota umumnya minim. Tidak signifikan untuk menopang hidup. Paling tinggi, seorang anggota yang rajin meminjam mendapatkan SHU Rp 5 juta setahun. Rata-rata sebulan hanya Rp 415.000. Umumnya SHU di bawah Rp 500.000 setahun. Dengan SHU seperti ini, koperasi belum mampu menyejahterakan rakyat.

Baca Juga :  Surga Masa Kecil DIracuni Politik

Penyebab

Banyak koperasi yang salah kelola. Yang paling menonjol adalah lemahnya govermnace atau tata kelola. Tidak ada transparansi, kejujuran, pertanggungjawaban, dan tidak ada kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Kebangkrutan terjadi karena korupsi yang dilakukan pengurus.

Umumnya koperasi di NTT tidak memiliki pembukuan yang baik. Pengurus koperasi tidak memiliki kompetensi atau tidak profesional. Tidak ada kontrol. Tidak ada pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Akibat lemahnya kontrol dan tata kelola, banyak kredit koperasi macet. Ada anggota yang memang benar-benar tidak mampu membayar cicilan. Tapi, ada juga yang mengemplang. Kita tidak bisa berbuat banyak terhadap anggota yang tidak mampu mengembalikan pinjaman. Tapi, anggota yang mengemplang utang patut diberikan perhatian.

Satu Desa, Satu Koperasi

Koperasi yang dibentuk tidak cukup hanya KSP, tapi juga koperasi serba usaha. Harus ada kegiatan usaha yang bisa menghasilkan uang. Kegiatan usaha koperasi sebaiknya sesuai potensi desa, apakah pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata.

Satu desa, satu koperasi. Setiap desa mengelola satu koperasi serba usaha dengan seluruh orang dewasa desa sebagai anggota.

Koperasi ini mengelola sebuah minimarket. Minimarket ini tidak saja menyediakan bahan kebutuhan pokok anggota dan masyarakat, tapi juga berbagai sarana produksi (saprodi) untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Perlu ada jalur khusus agar harga jual saprodi bisa lebih murah.

Baca Juga :  Kemerdekaan dan Kualitas Manusia Indonesia

Koperasi ini pula yang akan memasarkan produk pertanian. Pemda bisa membantu agar produsen besar barang pabrikan bisa memasok barang untuk minimarket dengan harga terjangkau.

Dalam ekonomi ada yang disebut nilai tukar petani (NTP), yakni perbandingan antara harga yang harus dibayar petani untuk membeli barang pabrikan yang bukan produksinya dengan pendapatan petani dari hasil produksinya. Misalnya petani sawah memiliki pendapatan Rp 50 juta setahun atau Rp 4 juta sebulan. Sedang biaya yang ia keluarkan untuk membeli sabun, gula, barang sanitasi, pakaian, dan barang pabrikan lainnya Rp 45 juta setahun. NTP-nya sebesar 111.

Ini bagus. Celakanya, jika sebaliknya. Pengeluaran untuk membeli barang pabrikan Rp 50 juta, sedang pendapatan sebagai petani sawah Rp 45 juta. NTP-nya 90. Semakin tinggi NTP, semakin tinggi kesejahteraan seorang petani.

Pemerintah desa dapat memanfaatkan sebagian dana desa setiap tahun untuk mendukung koperasi. Para ibu anggota PKK, pegiat kerajinan, pariwisata, kuliner, bisa bergabung di koperasi ini. Setiap event, kuliner disediakan oleh koperasi desa.

Pengurus koperasi adalah para sarjana yang membali ke desa dengan catatan mereka memiliki kompetensi tinggi di bidangnya. Ada yang membidangi produksi, pengembangan bisnis, keuangan, perdagangan, hukum, dan hubungan dengan pemerintah dan masyarakat.

Koperasi desa akan berkembang baik jika ada offtaker, yakni pihak korporasi besar yang berkomitmen membeli produk pertanian dari anggota koperasi. Pihak offtaker biasanya memberikan tenaga pendampingan agar produk yang diproduksi layak dipasarkan. Kehadiran offtaker membuat produk koperasi mencapai global standard.

Baca Juga :  Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

Selain pendamping dari offtaker, ada tenaga pendamping dari kampus yang biayanya ditanggung pemerintah desa. Dana desa bisa digunakan untuk membiayai pendamping.

Digitalisasi dalam proses penyimpanan dan peminjaman dana, proses produksi, pembukuan, dan pemasaran. Koperasi wajib memiliki website yang aktif.

Ada tim pengawas yang terdiri dari atas figur berkompeten dan berintegritas. Ada rapat anggota tahunan setiap tahun secara offline. Makanan dan minuman disediakan koperasi dan itu semua harus dibayar oleh anggota. Setiap tahun ada audit dari auditor independen. Para pengurus koperasi harus diawasi ketat agar mereka tidak korup.

Para pastor, pendeta, ulama, dan guru agama perlu membangkitkan kesadaran dari setiap orang bahwa “Utang budi dibawa mati, utang koperasi wajib dibayar.” Uang koperasi adalah uang anggota, bukan uang si peminjam. Jika kita tidak membayar pinjaman koperasi, aggota lain menderita. Jika koperasi akhirnya bubar, semua anggota menderita. Kesadaran inilah yang harus dibangkitkan.

Dengan solusi ini, satu desa satu koperasi yang dikelola profesional, koperasi akan memiliki akumulasi dana yang terus membesar yang mampu memberikan SHU yang memadai kepada para anggota.

Selain SHU, anggota koperasi mendapatkan produk konsumsi dan sarana produksi dengan harga lebih murah. Anggota juga mendapatkan akses mendapatkan pinjaman cepat, tidak terjebak pinjaman online, dan memperoleh akses pasar. (***)

NB: Penulis adalah wartawan senior, mantan Pimred Suara Pembaruan, Investor Dayli dan Berisasatu.