Surat Edaran BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memberhentikan Pegawai

IMG 20190812 WA0059

Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

Memberikan izin belajar;

Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan

Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif.

Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.



Exit mobile version