<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kadis &#8211; Flobamora News</title>
	<atom:link href="https://www.flobamora-news.com/tag/kadis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.flobamora-news.com</link>
	<description>Suara Flobamora</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Feb 2025 13:59:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>kadis &#8211; Flobamora News</title>
	<link>https://www.flobamora-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTS: Tidak Ada Pemecatan, Hanya Pemberhentian Sementara</title>
		<link>https://www.flobamora-news.com/kadis-pendidikan-dan-kebudayaan-tts-tidak-ada-pemecatan-hanya-pemberhentian-sementara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2025 13:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kadis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-news.com/?p=25578</guid>

					<description><![CDATA[SOE, Flobamora-News.com &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Timor Ttengah Selatan (TTS),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SOE, Flobamora-News.com &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Timor Ttengah Selatan (TTS), Musa Benu, S.H., menjelaskan bahwa persoalan polimik antara Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina Negeri Kesetnana dan bawahan tidak ada pemecatan. Yang dilakukan oleh dinas adalah pemberhentian sementara.</p>
<p>Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) beserta jajarannya, serta anggota komisi VI DPRD TTS, termasuk Ketua Komisi Egi Usfunan, Wakil Komisi Deksi Leotuna, Sekretaris Albinus Kase, Melki Nenometa, dan Agripa Bako.</p>
<p>&#8220;Kita tidak memecat siapa-siapa, tapi kita memberhentikan sementara agar kepala TK Pembina dan bawahan bisa mendapatkan pembinaan,&#8221; kata Musa Benu.</p>
<p>Menurutnya, pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Kepala TK Pembina dan bawahan untuk memperbaiki hubungan kerja dan meningkatkan kualitas pendidikan.</p>
<p>Dengan demikian, diharapkan persoalan polimik antara kepala TK Pembina dan bawahan dapat segera diselesaikan dan proses pembelajaran anak-anak dapat berjalan dengan lancar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Ada Perubahan Data di SDN Fatunake Orang Tua.Siswa Adukan Ke Kadis P dan K TTS</title>
		<link>https://www.flobamora-news.com/diduga-ada-perubahan-data-di-sdn-fatunake-orang-tua-siswa-adukan-ke-kadis-p-dan-k-tts/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jul 2024 08:59:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kadis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-news.com/?p=25349</guid>

					<description><![CDATA[SOE, Flobamora-News.com -Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri  (SDN)  Fatunake meminta Kepala Dinas Pendidikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">SOE, Flobamora-News.com -Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri  (SDN)  Fatunake meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kadis P&amp;K TTS), untuk memeriksa Dapodik Sekolah tersebut. Diduga ada Siluman yang masuk dalam dapodik itu.  Hal ini disampaikan  oleh sejumlah orang tua siswa SD Fatunake dua pekan lalu di Desa Baus Kecamatan Boking.</p>
<p dir="ltr">Orang tua siswa menduga Kepala Sekolah tersebut baru menjabat dua bulan, namun sudah ada perubahan data di Sekolah tersebut. Orang tua siswa kecewa dengan perilaku Kepsek tersebut, “dia hadir bukan membawa berkat tetapi membawa malapetaka, karena Siluman yang ada pada dapodik itu adalah suami Kepsek itu,” bebernya.</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, Kadis harus bersikap tegas terhadap kepsek itu, orang tus siswa minta Kadis copot jabatan kepala sekolah agar menjadi pembelajaran berharga bagi kepala sekolah nakal di TTS.</p>
<p dir="ltr">Dirinya berharap Kepala Dinas P&amp;K TTS tidak boleh tutup mata soal kasus yang sedang terjadi  dan harus lebih cepat bertindak sehingga tidak berkepanjangan karena nantinya yang jadi korban adalah siswa &#8211; siswi, harapnya.</p>
<p dir="ltr">Diketahui juga bahwa nama yang ada di Dapodik itu Nitanel Benu suami dari Kepsek itu. Sebelumnya media ini memberitakan bahwa Nitalen Benu adalah pendamping Desa Toianas, oleh karena itu dia juga bakal dipanggil dari Dinas PMD karena Nitanel Benu diduga double job. Job yang diperoleh itu bersumber dari ABPN.</p>
<p dir="ltr">Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan bahwa pendamping desa tidak boleh double job. Jika nantinya terbukti yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan pendamping desa.</p>
<p dir="ltr">Lanjut, Pendamping Desa Toianas, Nitanel Benu namanya sudah terdaftar dari tahun-tahun sebelumnya sehingga yang bersangkutan akan di audit dan jika terbukti maka harus kembalikan keuangan negara karena namanya terdaftar di dua lembaga yang sumber dananya dari APBN. Sampai pada saat ini namanya masih aktif sebagai pendamping desa dengan nomor SK 543 dengan wilayah penugasan Kecamatan Toianas.</p>
<p dir="ltr">Menutnya bahwa sudah ada pemanggilan via telepon seluler terhadap yang bersangkutan namun belum menghadap sampai saat ini. Jika nanti Ia menghadap dan terbukti pasti di keluarkan dari pendamping Desa.</p>
<p dir="ltr">Di waktu yang berbeda tim wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah selatan (TTS) melalui Whatsapp pribadinya namun tidak pernah merespon hingga berita ini ditayangkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Kali Gagal Akhinya Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS di Tahan Jaksa</title>
		<link>https://www.flobamora-news.com/tiga-kali-gagal-akhinya-mantan-kadis-ketahanan-pangan-tts-di-tahan-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2023 03:15:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[di tahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kadis]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-news.com/?p=20833</guid>

					<description><![CDATA[SOE, Flobamora-news.com, Tiga kali penyerahan Tahap II tersangka Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SOE, Flobamora-news.com, Tiga kali penyerahan Tahap II tersangka Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Oleh Penyidik Polres karena berkas P21 dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri terus gagal pada Bulan Oktober , November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit tidak jelas namun akhirnya Senin 9 Januari 2023 kemarin sore tepatnya pukul 16:00 wita Yupiter Pah berhasil ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.</p>
<p>Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan. S.H saat dikonfirmasi wartawan kemarin menjelaskan bahwa perkara ini sudah tiga kali kita limpahkan karena berkas sudah P21 untuk kita serahkan tahap II ke Kejaksaan. Namun selalu gagal karena tersangka selalu alasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE sehingga kita berharap kali ini tidak gagal lagi karena masih banyak perkara yang menumpuk yang harus kita tuntaskan pada tahun lalu namun terbawah hingga tahun baru saat ini&#8221;, ungkap Helmi Wildan.</p>
<p>Dijelaskan lebih jauh bahwa perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah mantan Kadis Ketahanan Pangan terhadap stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana saat dilakukannya sebuah acara akbar dan selanjutnya dilaporkan. Sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangkapun tidak melakukan upaya pendekatan sehingga akhirnya berkas petunjuk jaksa kita penuhi dan serahkan yang bersangkutan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut sampai persidangan.</p>
<p>&#8220;Proses penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang bukti Yupiter Pah berlangsung sejak Pukul 08:00 wita namun terkendala karena Tersangka dan Petugas Medis dokter Puskesmas Kota berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis namun akhirnya penyidik berhasil penyerahan berkat kerjasama rekan-rekan wartawan yang membantu mengawal kasus ini hingga pada pukul 14:45 wita tersangka berhasil diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan&#8221;, tegas Helmi.</p>
<p>Selanjutnya Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay.S.H. M.H melalui Kasi Pidum Santy Efraim. S.H ketika diruang kerjanya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama bahkan korbanpun telah bersurat ke Kejati NTT dan kami ditegur sehingga kali ini kami tidak main-main langsung kami tahan.</p>
<p>&#8220;Saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan ke Tersangka bahwa pada surat keterangan dokter yang bapa bawa ini memerangkan bahwa pasien tidak ada pengeluhan sehingga dasar surat keterangan dokter ini kami tahan bapak agar proses kasus ini secepatnya selesai dan bapak pun focus menghadapi kasus ini di persidangan&#8221;, jelas Santy.</p>
<p>&#8220;Tersangka berkelit tidak mau ditahan dari siang pukul 14:00 wita setelah diserahkan oleh penyidik. Namun karena kami jelaskan bahwa untuk membuktikan bapak sakit itu ada alat medis yang mendeteksi tetapi hanya sekedar bapak jelaskan, ini alasan. Silahkan nanti misalnya bapak sakit, kami ada petugas yang menjemput bapak untuk merawat bapak&#8221;, terang Santy.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian terhadap kasus ini masuk penganiayaaan berat terhadap korban sebagaimana hasil visum dokter. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara&#8221;, tutup Santy Efraim.</p>
<p>Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 wita di Puskesmas Kota SoE dan hingga pukul 13:00 wita tersangka dibawah ke Kejari Timor Tengah Selatan, proses penyerahan memakan waktu cukup alot hingga pukul 16:45 wita sore kemarin Tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
