Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Tol Ogan Komering Ilir Asal Atambua

Reporter: Theo JREditor: Redaksi

Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Nasjwin.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Renggut Dua Nyawa, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Malaka Santuni Korban kecelakaan