Penting! Lunasi APPKP dan AKDP di Jasaraharja Putera, Kecelakaan Tunggal Teratasi

Kontributor: LIAEditor: Redaksi
FlobamoraNews

“Kalau korban kecelakaan telah melunasi resi AKDP/APPKP maka secara otomatis akan mendapatkan santunan ganda apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor. Jadi haknya tidak hilang, walaupun telah disantuni Jasa Raharja tetap Jasaraharja Putera menyantuni korban”, jelas Zulandhar.

“Siapapun yang mengendarai/berada di atas kendaraan yang telah melunasi resi AKDP/APPKP tetap akan disantuni sekalipun korban bukan pemilik kendaraan”, tegas Zulandhar.

Asuransi ini memiliki manfaat antara lain:

1. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan tunggal (jatuh sendiri.

Baca Juga :  Bulog Launching KPSH Beras Medium 2019 Secara Serentak
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-news.Com Dengan Jasaraharja putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja putera. 
Tulisan ini berasal dari redaksi