Penting! Lunasi APPKP dan AKDP di Jasaraharja Putera, Kecelakaan Tunggal Teratasi

Kontributor: LIAEditor: Redaksi
FlobamoraNews

2. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan antar kendaraan.

3. Membayarkan santunan bagi korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan seperti: Meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka, dan sumbangan penguburan sebagaimana poin 1 dan 2 sesuai dengan jumlah yang tertulis pada resi penerimaan.

4.Untuk korban cacat tetap berdasarkan surat keterangan cacat dari dokter dengan tetap menunjuk pada ketentuan polis AKDP.

5. Jumlah tertanggung dan santunan yanh dibayar adalah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam resi AKDP.

Baca Juga :  Handuk Menuah di Kepala
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-news.Com Dengan Jasaraharja putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja putera. 
Tulisan ini berasal dari redaksi