2. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan antar kendaraan.
3. Membayarkan santunan bagi korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan seperti: Meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka, dan sumbangan penguburan sebagaimana poin 1 dan 2 sesuai dengan jumlah yang tertulis pada resi penerimaan.
4.Untuk korban cacat tetap berdasarkan surat keterangan cacat dari dokter dengan tetap menunjuk pada ketentuan polis AKDP.
5. Jumlah tertanggung dan santunan yanh dibayar adalah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam resi AKDP.