KUPANG, Flobamora-news.com – untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Sekolah Boleh Galang Dana
- Dibaca 641 Kali
FlobamoraNews

Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, Flobamora-news.com – Majalah Pendidikan Cakrawala NTT merupakan salah satu media publikasi yang berfokus pada…

OELAMASI, Flobamora-news.com – Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten (MKKS) menggelar kegiatan Gebyar Sekolah Menengah…

Foto: Vinsensius Sasi Kepala Sekolah SMA Negeti I Taebenu KUPANG, Flobamora-news.com – Guru adalah sebuah…

KUPANG, Flobamora-news.com – Lulus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan…

KUPANG – Tos kenegaraan lazimnya dilakukan usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI….