Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Avatar photo
20190730 114854

JAKARTA, Flobamora-news.com –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin, 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Dalam Rakernas KAMIJO