Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah! 

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231110 141346
Lokasi tanah pemakaman desa Aeramo yang diperjualbelikan, photo: Citra Satelit

Nagekeo, FlobamoraNews.com, Tanah lokasi pemakaman umum (TPU) desa Aeramo, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang berlokasi di Dusun lll saat ini bermasalah lantaran diperjualbelikan menjadi hak milik salah satu pihak. Padahal secara historis, tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman umum bagi seluruh warga Desa Aeramo sejak pertama kali diserahkan Suku Nataia melalui Ketua Suku Almarhum Mathias Padha pada 1974 silam.

Tanah yang sudah disertipikasi menjadi hak milik atas nama Muhammad Nur H.A Razak tersebut seluas 25×40 M2 dengan nomor sertifikt 102/ Aeramo/2011 dikeluarkan pada tanggal 16 September 2011. Persoalan ini mencuat ketika pemilik sertifikat mengetahui bahwa di atas lokasi tanah yang sudah menjadi haknya itu sudah dilakukan aktivitas pemakaman oleh warga sejak 2020 lalu. Tercatat sebanyak 16 kuburan warga dikubur di atas lokasi bersertifikat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejarah Penyerahan Tanah Pemakaman

Baca Juga :  Herry Battileo: Dalam Kasus NTT Fair 2 Bukti Saja Itu Sudah Cukup

Menurut informasi yang dihimpun FlobamoraNews dari berbagai sumber, tanah tersebut diserahkan Suku Nataia melalui Ketua Suku Almarhum Mathias Padha pada 1974 ketika ada program (Resettlement) transmigrasi bagi warga di tiga Kecamatan yakni Keotengah, Mauponggo dan Nangaroro. Oleh suku, Lokasi seluas kurang lebih 0,5 Ha itu dimanfaatkan untuk pemakaman warga transmigrasi yang awalnya berjumlah 50 KK.

Lokasi pemakaman diserahkan bersamaan dengan lokasi fasilitas publik lainya seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan, pasar dan lapangan bola. Selain fasilitas publik, warga transmigrasi juga mendapatkan tanah sawah seluas 2 Ha dan pekarangan rumah seluas 25×40 meter persegi.

Baca Juga :  'Gatot' di Eltari Cup, Dualisme Kepengurusan, Persena Terancam Gagal Ikut Piala Soreatin

Namun sayangnya, penyerahan seluruh tanah untuk kepentingan publik itu tidak disertai secuil dokumen apapun termasuk tanah pemakaman, baik itu bukti hibah maupun sertifikat sebagai landasan hukum. Bahkan menurut beberapa sumber, lokasi pemakaman sebetulnya berada di luar sketsa peta Resettlement. Peta lokasi dan batas-batas yang konon katanya tanah pemakaman pun tidak jelas, karena sampai detik ini lokasi-lokasi yang diserahkan Suku belum juga mengantongi sertifikat.

“Dulu itu pakai tunjuk ini batas di sini, di sini, tidak ada bukti dokumen, tanah kuburan ini hanya karena kami waktu itu setelah satu Minggu di sini ada yang meninggal, maka Bapa Mathias tunjuk itu jadi lokasi pekuburan” jelas Hilarius Aja salah satu warga Jumat (10/11/2023).

Warga 50 KK ini merupakan transmigrasi pertama yang mendiami wilayah Desa Aeramo. Mayoritas mereka berasal dari Desa Riti di Kecamatan Nangaroro dan Desa Kobar dan Desa Mbari di Kecamatan Keotengah.

Baca Juga :  Inovasi Baru Pengadaan Barang di Nagekeo Untungkan Penerima Bantuan

Setelah warga 50 KK, rombongan transmigrasi berikut terus berdatangan atas kebijakan Pemerintah kala itu. Tercatat ada beberapa gelombang migrasi penduduk dari daerah selatan berdatangan berdomisili di Aeramo mendapatkan pekarangan rumah maupun sawah. Nama-nama komplek yang didiamu pun mengikuti daerah asal seperti Tonggo, Wolotelu, Ululoga, Pautola dan Ladolima. Singkat cerita hingga hari ini warga transmigrasi di Aeramo menggunakan lokasi pemakaman yang sama untuk memakamkan warga yang meninggal, sebab, masyarakat mengetahui jika tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman.

Transaksi Jual Beli Hingga Terbit Sertifikat