Nagekeo, FlobamoraNews.com, Tanah lokasi pemakaman umum (TPU) desa Aeramo, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang berlokasi di Dusun lll saat ini bermasalah lantaran diperjualbelikan menjadi hak milik salah satu pihak. Padahal secara historis, tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman umum bagi seluruh warga Desa Aeramo sejak pertama kali diserahkan Suku Nataia melalui Ketua Suku Almarhum Mathias Padha pada 1974 silam.
Tanah yang sudah disertipikasi menjadi hak milik atas nama Muhammad Nur H.A Razak tersebut seluas 25×40 M2 dengan nomor sertifikt 102/ Aeramo/2011 dikeluarkan pada tanggal 16 September 2011. Persoalan ini mencuat ketika pemilik sertifikat mengetahui bahwa di atas lokasi tanah yang sudah menjadi haknya itu sudah dilakukan aktivitas pemakaman oleh warga sejak 2020 lalu. Tercatat sebanyak 16 kuburan warga dikubur di atas lokasi bersertifikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.