Terbukti, sebanyak 516 kapal telah ditenggelamkan dalam 4,5 tahun terakhir.
“Kita juga sudah sita kapal-kapal raksasa yang jauh lebih besar dari kapal KRI kita dengan isi 1.000 – 3.000 ton ikan. Namun, sampai hari ini kita tidak bisa memidanakan siapa pun pemiliknya,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini pemerintah Indonesia hanya bisa menahan ABK, nakhoda, dan juru mesin kapal pelaku illegal fishing.
Sementara itu, mayoritas dari para pemilik kapal tersebut masih belum bisa ditangkap.
Bahkan, pemilik kapal tersebut juga tidak mau menebus para ABK, nakhoda, dan juru mesin kapalnya yang ditahan untuk dipulangkan.
“Bagaimana bisa kapal sebesar itu yang beroperasi antar negara tidak ada pemiliknya? Ini adalah sebuah kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime),” ujar Menteri Susi.
Selanjutnya, ia juga menyinggung perekonomian Indonesia yang didera dengan neraca defisit saat ini.
Menurutnya, hal itu bukan disebabkan oleh kinerja ekonomi yang buruk melainkan tidak adanya pelaporan (unreported) dalam kegiatan ekonomi yang masih kerap terjadi, termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
