4. Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta
pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan
Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
5. Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.
Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK
melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan
tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
