Terlawan VII Mengakui Dalam Sidang Tanah Lampu Merah Oesapa, Andre Lado : “Itu Bukti Sempurna”

Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20251122 WA0003

“Dalam jawabannya Terlawan VII Paulus Kou menerangkan bahwa ia menjual kembali objek tersebut atas persetujuan bersama dengan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (pembeli sebelumnya) karena tekanan untuk bayar cicilan dari pihak bank yang belum dilunasi,” jelas Andre.

Menariknya, pengakuan Terlawan VII bertolak belakang dengan eksepsi dari Terlawan I–VI yang menyatakan bahwa gugatan kabur dan tidak logis meski fakta di persidangan menunjukkan bahwa Terlawan VII sudah mengakui semuanya. Menanggapi fenomena tersebut pengacara Andre Lado terkesan santai dengan mengatakan bahwa,

“Itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan, upaya mereka cuma sekedar untuk menutupi fakta hukum yang terang, dan itu menurut saya sah-sah saja,” ungkapnya

Namun ditegaskan Andre bahwa implikasi pengakuan Terlawan VII dalam hukum acara perdata di muka persidangan adalah bukti sempurna sesuai Pasal 174 HIR.

“Pengakuan ini mengikat hakim. Artinya, dalil kami sebagai pelawan telah memperoleh pembenaran dari pihak yang langsung terlibat dalam transaksi. Tidak ada lagi ruang hukum bagi Terlawan I–VI untuk menolak fakta tersebut,” tegasnya.



Exit mobile version