Kupang, Flobamora-News.com – Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta hukum mengejutkan dalam sidang Perlawanan Eksekusi Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg. Terlawan VII mengakui bahwa telah mengubah peta. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Andre Lado S.H. saat usai sidang.
Di tengah bantahan keras Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi (Terlawan I sampai Terlawan VI), Paulus Kou (Terlawan VII) akhirnya mengakui secara penuh seluruh dalil gugatan perlawanan eksekusi, Agustinus Fanggi.
Hal ini terkuak berdasarkan keterangan resmi Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum dari Agustinus Fanggi, dalam perkara yang sementara menjadi sorotan publik tersebut, Pada Jumat (21/11).
Kepada wartawan Advokat Andre Lado, membeberkan secara rinci bahwa pengakuan Terlawan VII telah “mengubah peta perkara” dan memberikan titik terang.
“Terlawan VII (Paulus Kou_red) bukan hanya membenarkan hubungan hukum jual beli tahun 2007, tetapi juga mengakui bahwa Agustinus Fanggi memang telah membayar panjar, membangun rumah kos 5 kamar, dan bahkan bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui serta turut menyetujuinya,” ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
